Tuesday, June 23, 2015

7:00 AM
Sebanyak 49 perguruan tinggi agama Islam yang tersebar di seluruh Indonesia mendapat sanksi. Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, Amsal Bakhtiar, perguruan tinggi tersebut melangar aturan.
"Total kampus di bawah Dikti yang mendapat sanksi sebanyak 49 lembaga dan sanksi yang diterbitkan cukup beragam, tapi tidak ada yang tersangkut masalah ijazah palsu," kata Amsal, sebagaimana dikutip Dream.co.id dari laman Kemenag, Rabu 17 Juni 2015.
Kampus-kampus itu diberi sanksi karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya terdapat konflik yayasan dengan rektor, membuka kelas jauh, dan penerapan program studi yang salah. "Seperti pemberian gelar MPd, seharusnya MPdI, sebab kalau MPd itu punya Dikti," jelas Amsal.
Namun, dari 49 perguruan tinggi yang diberi sanksi tersebut, tidak ada kampus berstatus negeri atau PTAIN. Seluruhnya berstatus swasta. "Saat ini jumlah perguruan tinggi agama Islam swasta (PTAIS) lebih dari 500," ujar dia.
Menurut Amsal, sanksi yang diterbitkan mulai teguran tertulis, dengan tingkatan ringan dan keras, hingga sanksi yang cukup berat, yakni penonaktifan kampus.
"Kami memberikan teguran untuk dilakukan sejumlah perbaikan, ada yang kita beri waktu enam bulan bahkan sembilan bulan untuk memperbaiki," kata dia. Apabila tidak ada perbaikan, izin operasional kampus bisa dicabut.
Amsal menambahkan, sikap tegas Kemenag ini diharapkan membawa perbaikan dan peningkatan mutu pada lembaga pendidikan tinggi Islam. "Supaya kesalahan yang sama tidak akan terulang pada masa yang akan datang," tutur Amsal. (Ism) 

Sumber : www.dream.co.id

0 komentar:

Post a Comment